Bisnis dan Badan Usaha
Bisnis
Dalam Ilmu ekonomi Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,untuk mendapatkan laba.Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris "bussiness",dari kata bussy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu,komunitas,maupun masyarakat.Dalam artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi,bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan,tergantung skup-nya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Ada beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipilih untuk usaha Anda, antara lain sebagai berikut.
1. Perusahaan perorangan/kepemilikan tunggal (sole-proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu.Semua
orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Pada umumnya Perusahaan perseorangan bermodal kecil ,terbatasnya jenis dan jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan persorangan seperti toko kelontong,pedagang asongan, dan sebagainya.
a. Ciri bentuk usaha sole proprietorship :
- Biasanya digunakan untuk jenis usaha rumahan.
- Cocok untuk mereka yang sedang belajar usaha dan tidak terlalu mengejar keuntungan
besar.
b. Keuntungan bentuk usaha sole proprietorship :
- Administrasi lebih mudah.Setelah mengurus surat ijin usaha,misalnya SIUP ( Surat Ijin
Usaha Perdagangan)Anda tidak harus membuat laporan akhir tahun dan laporan
laporan lainnya kepada rekan bisnis karena anda adalah pemilik.
- Lebih fleksibel dalam mengambil keputusan.
- Mudah menghentikan usaha,melanjutkan ataupun merubah ke bentuk usah
lain,misalnya Perseroan Terbatas (PT).
- Keuntungan/Pendapatan usaha dinikmati sendiri,karena Anda adalah pemilik tunggal.
c. Kerugian bentuk usaha sole proprietorship :
- Sulit untuk menjadi perusahaan besar karena mengandalkan kekuatan individu.
- Nama usaha dapat dicuri oleh orang lain karena tidak memiliki kekuatan hukum.
- Tidak dapat menjalin hubungan dengan perusahaan yang berskala besar,multinasional
lainnya atau
perusahaan berbadan hukum yang mempunyai persyaratan ketat.
- Tidak dapat ekspor atau impor produk kecuali melalui perusahaan lain.
- Risiko kegagalan ditanggung sendiri.
- Tidak ada kontrol atas kendali keputusan yang Anda lakukan kerna Anda sendiri yang
menjalankan manajemen usaha tanpa adanua pengawasan.
- Sulit untuk meminjam uang ke bank.
- Kurangnya kredibiltas nama perusahaan,karena klien lebih suka berhubungan dengan
perusahaan yang berbadan hukum.
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih
yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk
mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau
lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
a. ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan
harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
- mudah memperoleh kredit usaha.
CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif
yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
b. ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
c. Keuntungan badan usaha persekutuan:
- Adanya tempat untuk bertukar pikiran,diskusi tentang strategi,dan kolaborasi
pekerjaan dalam sebuah usaha.
- Adanya mitra,sehingga dapat melakukan kontrol atas pekerjaan Anda, atau
sebaliknya.
- Dapat berbagi risiko kerugian atau hal lainnya.
- Bila mitra Anda miliki, akan terjadi sinergi sehingga semakin kokoh.
- Adanya mitra berarti dapat saling belajar satu sama lainnya.
d. Kerugian badan usaha persekutuan:
- Diperlukan sikap saling pengertian dan memahami satu sama lain karena adanya
perbedaan pemikiran ,sifat,dan karakter yang dapat menyebabkan usia usaha
persekutuan tidak bertahan lama
- Sering terjadi masalah yang berkaitan dengan keuangan baik saat usaha mengalami
keuntungan maupun ketika sedang merugi.
- Pembagian bahan kerja sering menjadi masalah,karena masing-masing pihak ingin
memikirkan pekerjaan yang menguntungkan dirinya.
- Kerika melakukan koordinasi dan mengelola usahannya, banyak pihak (mitra)yang
ingin menjadi pimpinan.
3. Badan hukum dengan limit corporation atau perseroan terbatas( PT )
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di
dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
a. Ciri-ciri badan usaha perseroan terbatas:
- Struktur kepemilikan diwakili dari besarnya setoran modal atau nilai saham.
- Jumlah pemegang saham tidak terbatas.
- Pemegang saham bisa berupa perorangan atau badan hukum,pemerintah,dan lain
sebagainya
- Para pemegang saham menunjuk komisaris sebagai pimpinan pengawas usaha.
- Keberlangsungan kepemilikan usaha didasarkan pada anggaran dasar, dapat
memiliki jangka waktu yang lama, atau dapat juga hanya bersifat jangka waktu tertentu.
- Disahkan oleh notaris untuk mngesahkan badan hukumannya.
b. Keuntungan badan usaha perseroan terbatas:
- Memilliki kreadibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga klien atau
konsumen cenderung memilih perusahaan yang berbadan hukum dibanding
perusahaan yang tidak berbadan hukum.
- Memiliki waktu usaha yang lebih lama.
- Tanggung jawabnya jelas antara pemilik dan pengelola usaha.
- Bisa berhubungan dengan perusahaan asing dari luar negeri atau perusahaan
multinasional untuk ekspor atau impor produk.
- Tidak khawatir bila usahanya akan menjadi besar.
- Bisa mendapatkan kredit dari bank.
- Lebih mudah untuk mencari investor.
- Karyawan merasa aman dalam bekerja karena ada sistem yang jelas dan sah ( disetujui
oleh pemerintah ).
c. Kerugian badan usaha perseroan terbatas:
- Membutuhkan biaya administrasi yang lebih besar.
- Pekerjaan administrasi lebih banyak.
- Ada biaya pajak atas pendapatan perusahaan dan pribadi pemiliknya.
- Membutuhkan modal yang cukup besar untuk membuat dan menutupnya.
4. Bussiness cooperative (co-op) atau kerja sama bisnis
Struktur ini merupakan bentuk inxorporation company atau yang sering disebut dengan
"B2B" (Bussiness-to-Bussiness). Ada dua bentuk kerja sama bisnis, yaitu:
a. Kerja sama bisnis pemasaran atau marketing co-op,seperti broker, agen,atau jasa
outsourcing. Contoh : ERA,Century,dan Raywhite.
b. Worker co-op atau kerja sama antara satu atau beberapa jenis pekerja.Struktur bisnis ini
bekerja sama di suatu bidang pekerjaan tertentu untuk sejumlah pekerja.Contoh :Pekerja
pada bagian produksi berasal dari pihak lain dna diadakan suatu kerja sama untuk
jangka waktu tertentu hingga mencapai jumlah produksi yang ditentukan.
sumber : 1. http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
2. http://www.organisasi.org/1970/01/bentuk-jenis-macam-badan-usaha-organisasi-bisnis
perusahaan-pengertian-dan-definisi-ilmu-sosial-ekonomi-pembangunan.html
3. Buku kewirausahaan untuk smk dan mak kelas XI penerbit erlangga
Dalam Ilmu ekonomi Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,untuk mendapatkan laba.Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris "bussiness",dari kata bussy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu,komunitas,maupun masyarakat.Dalam artian sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Secara etimologi,bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan,tergantung skup-nya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Ada beberapa bentuk badan usaha yang dapat dipilih untuk usaha Anda, antara lain sebagai berikut.
1. Perusahaan perorangan/kepemilikan tunggal (sole-proprietorship)
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu.Semua
orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Pada umumnya Perusahaan perseorangan bermodal kecil ,terbatasnya jenis dan jumlah produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan persorangan seperti toko kelontong,pedagang asongan, dan sebagainya.
a. Ciri bentuk usaha sole proprietorship :
- Biasanya digunakan untuk jenis usaha rumahan.
- Cocok untuk mereka yang sedang belajar usaha dan tidak terlalu mengejar keuntungan
besar.
b. Keuntungan bentuk usaha sole proprietorship :
- Administrasi lebih mudah.Setelah mengurus surat ijin usaha,misalnya SIUP ( Surat Ijin
Usaha Perdagangan)Anda tidak harus membuat laporan akhir tahun dan laporan
laporan lainnya kepada rekan bisnis karena anda adalah pemilik.
- Lebih fleksibel dalam mengambil keputusan.
- Mudah menghentikan usaha,melanjutkan ataupun merubah ke bentuk usah
lain,misalnya Perseroan Terbatas (PT).
- Keuntungan/Pendapatan usaha dinikmati sendiri,karena Anda adalah pemilik tunggal.
c. Kerugian bentuk usaha sole proprietorship :
- Sulit untuk menjadi perusahaan besar karena mengandalkan kekuatan individu.
- Nama usaha dapat dicuri oleh orang lain karena tidak memiliki kekuatan hukum.
- Tidak dapat menjalin hubungan dengan perusahaan yang berskala besar,multinasional
lainnya atau
perusahaan berbadan hukum yang mempunyai persyaratan ketat.
- Tidak dapat ekspor atau impor produk kecuali melalui perusahaan lain.
- Risiko kegagalan ditanggung sendiri.
- Tidak ada kontrol atas kendali keputusan yang Anda lakukan kerna Anda sendiri yang
menjalankan manajemen usaha tanpa adanua pengawasan.
- Sulit untuk meminjam uang ke bank.
- Kurangnya kredibiltas nama perusahaan,karena klien lebih suka berhubungan dengan
perusahaan yang berbadan hukum.
2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih
yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk
mendirikan badan usaha persekutuan
membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau
lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
a. ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan
harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
- mudah memperoleh kredit usaha.
CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif
yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa
harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv
disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
b. ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
c. Keuntungan badan usaha persekutuan:
- Adanya tempat untuk bertukar pikiran,diskusi tentang strategi,dan kolaborasi
pekerjaan dalam sebuah usaha.
- Adanya mitra,sehingga dapat melakukan kontrol atas pekerjaan Anda, atau
sebaliknya.
- Dapat berbagi risiko kerugian atau hal lainnya.
- Bila mitra Anda miliki, akan terjadi sinergi sehingga semakin kokoh.
- Adanya mitra berarti dapat saling belajar satu sama lainnya.
d. Kerugian badan usaha persekutuan:
- Diperlukan sikap saling pengertian dan memahami satu sama lain karena adanya
perbedaan pemikiran ,sifat,dan karakter yang dapat menyebabkan usia usaha
persekutuan tidak bertahan lama
- Sering terjadi masalah yang berkaitan dengan keuangan baik saat usaha mengalami
keuntungan maupun ketika sedang merugi.
- Pembagian bahan kerja sering menjadi masalah,karena masing-masing pihak ingin
memikirkan pekerjaan yang menguntungkan dirinya.
- Kerika melakukan koordinasi dan mengelola usahannya, banyak pihak (mitra)yang
ingin menjadi pimpinan.
3. Badan hukum dengan limit corporation atau perseroan terbatas( PT )
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di
dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan
terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
a. Ciri-ciri badan usaha perseroan terbatas:
- Struktur kepemilikan diwakili dari besarnya setoran modal atau nilai saham.
- Jumlah pemegang saham tidak terbatas.
- Pemegang saham bisa berupa perorangan atau badan hukum,pemerintah,dan lain
sebagainya
- Para pemegang saham menunjuk komisaris sebagai pimpinan pengawas usaha.
- Keberlangsungan kepemilikan usaha didasarkan pada anggaran dasar, dapat
memiliki jangka waktu yang lama, atau dapat juga hanya bersifat jangka waktu tertentu.
- Disahkan oleh notaris untuk mngesahkan badan hukumannya.
b. Keuntungan badan usaha perseroan terbatas:
- Memilliki kreadibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga klien atau
konsumen cenderung memilih perusahaan yang berbadan hukum dibanding
perusahaan yang tidak berbadan hukum.
- Memiliki waktu usaha yang lebih lama.
- Tanggung jawabnya jelas antara pemilik dan pengelola usaha.
- Bisa berhubungan dengan perusahaan asing dari luar negeri atau perusahaan
multinasional untuk ekspor atau impor produk.
- Tidak khawatir bila usahanya akan menjadi besar.
- Bisa mendapatkan kredit dari bank.
- Lebih mudah untuk mencari investor.
- Karyawan merasa aman dalam bekerja karena ada sistem yang jelas dan sah ( disetujui
oleh pemerintah ).
c. Kerugian badan usaha perseroan terbatas:
- Membutuhkan biaya administrasi yang lebih besar.
- Pekerjaan administrasi lebih banyak.
- Ada biaya pajak atas pendapatan perusahaan dan pribadi pemiliknya.
- Membutuhkan modal yang cukup besar untuk membuat dan menutupnya.
4. Bussiness cooperative (co-op) atau kerja sama bisnis
Struktur ini merupakan bentuk inxorporation company atau yang sering disebut dengan
"B2B" (Bussiness-to-Bussiness). Ada dua bentuk kerja sama bisnis, yaitu:
a. Kerja sama bisnis pemasaran atau marketing co-op,seperti broker, agen,atau jasa
outsourcing. Contoh : ERA,Century,dan Raywhite.
b. Worker co-op atau kerja sama antara satu atau beberapa jenis pekerja.Struktur bisnis ini
bekerja sama di suatu bidang pekerjaan tertentu untuk sejumlah pekerja.Contoh :Pekerja
pada bagian produksi berasal dari pihak lain dna diadakan suatu kerja sama untuk
jangka waktu tertentu hingga mencapai jumlah produksi yang ditentukan.
sumber : 1. http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
2. http://www.organisasi.org/1970/01/bentuk-jenis-macam-badan-usaha-organisasi-bisnis
perusahaan-pengertian-dan-definisi-ilmu-sosial-ekonomi-pembangunan.html
3. Buku kewirausahaan untuk smk dan mak kelas XI penerbit erlangga
4. http://alvioktavia.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-bisnis-dan-bentuk-bentuk.html
Comments
Post a Comment